MICHAEL (24), bukan nama sebenarnya, datang ke sekitar Gedung Grahadi pada akhir Agustus 2025, karena penasaran dengan aksi penolakan kenaikan tunjangan anggota DPR. Di tengah ontran-ontran itu, Michael mengaku terbawa euforia lalu memindahkan pembatas jalan besi yang sudah rusak di sekitar Polsek Tegalsari.
Saat berjalan ke arah Hotel Bumi Surabaya, Michael ditangkap dan dituduh mencuri telepon genggam. Ia sempat panik dan lupa kata sandi ponselnya sendiri. Ia akhirnya digelandang aparat kepolisian yang bertugas di sana. Inilah awal dari segala hal buruk yang ia alami.
Menurut Michael, penangkapan itu dilakukan tanpa aparat menunjukkan surat tugas. Dokumen penangkapan tersebut, kata dia, baru dibuat beberapa waktu kemudian setelah dirinya mendekam di dalam sel. Ia pun meyakini dirinya menjadi korban salah tangkap.
Saya tidak ada niatan mencuri sama sekali. Saya hanya memindahkan barang (pembatas jalan) karena terbawa euforia," ujar Michael, 21 Agustus 2026, di kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal Nomor 6.
Pengalaman Michael itu menjadi bagian dari rangkaian penangkapan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 yang melibatkan ribuan orang. Menurut catatan Komisi Pencari Fakta (KPF) dan koalisi masyarakat sipil, sebanyak 6.719 orang dari berbagai elemen ditangkap selama rangkaian aksi tersebut.
Jumlah itu jauh lebih besar dibandingkan data yang sebelumnya dirilis kepolisian. Polri mencatat sekitar 3.195 orang ditahan di 15 wilayah Polda selama aksi pada 25–31 Agustus 2025. Saat itu, Polri menetapkan 959 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan dalam rangkaian demonstrasi tersebut, terdiri atas 664 orang dewasa dan 295 anak.
Berdasarkan catatan LBH Surabaya, sebanyak 109 orang ditangkap dalam rangkaian aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 di Surabaya. Dari jumlah tersebut, 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya, sementara 29 orang lainnya ditahan di Polda Jatim.
Dari ratusan orang yang ditangkap malam itu, kata dia, sekitar puluhan orang dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani proses hukum. Michael termasuk di antara mereka. Dalam proses yang negara sebut sebagai ‘penegakan hukum’ ini, nasib kelam para tahanan ini dimulai. Ia dan tahanan lain mengalami beragam penyiksaan.
Saat itu, tangan Michael dan para tahanan diikat di punggung belakang menggunakan kabel ties. Dalam kondisi tak berdaya, mereka dipaksa berjalan jongkok dari lantai 1-6 Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Sepanjang itu, penyiksaan makin menjadi.
Michael mengatakan, polisi menggunakan helm, balok kayu, sabuk, besi, hingga pipa untuk memukuli para tahanan. Beberapa di antaranya mengalami luka hingga berdarah. Penyiksaan dilakukan pada seluruh bagian tubuh, mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki. Tak ada yang terlewat.
Sampai di lantai 6 gedung Ditreskrimum, penyiksaan berlanjut dalam bentuk hukuman fisik. Michael dipaksa melakukan push-up, sit-up, dan pull-up. Ketika tubuhnya mulai kelelahan, ulu hatinya dihantam berulang kali dengan tangan kosong 4-5 polisi secara bergantian.
"Wajah saya juga ditendang moncong sepatu laras keras ketika sedang dihukum fisik melakukan push-up. Para tahanan, bahkan dipaksa saling menampar wajah satu sama lain,” aku Michael dengan nada lirih.
BACA JUGA : Nasib Tapol, yang Penting Harus Ada yang Dipenjara
Akibat semua siksaan itu, Michael mengalami luka memar di sekujur tubuh dari kepala hingga kaki. Kedua pelipis dan pipi kanannya bengkak akibat ditendang dengan sepatu bongsor polisi. Punggungnya menanggung bilur-bilur akibat sabetan selang. Memarnya keunguan, bahkan sempat meninggalkan bekas garis berbentuk huruf X.
Kata ampun berulang kali ia ucapkan, berulang kali pula hantaman menghujam tubuhnya. Ia juga menyaksikan salah satu tahanan mengalami cedera parah pada jemarinya, tepatnya telunjuk kiri, yang diduga patah akibat penyiksaan sebelum dibawa ke Polda Jatim.
Siksaan itu berlangsung selama (kurang lebih) satu minggu penuh di sel karantina. Kami dipukul, ditampar dengan sandal gunung yang keras, disuruh squat jump, hingga plank sampai seluruh tubuh kami mati rasa," tuturnya.
Ia mengaku diinterogasi di bawah tekanan. Penyidik, kata dia, sejak awal tidak memberikan ruang untuk membela diri. Michael menegaskan, tidak melakukan perusakan, pembakaran, pencurian, atau perilaku lainnya seperti yang dituduhkan. Ia tak diberi akses pendampingan hukum yang layak.
Sebaliknya, penyidik terus mencecar, menuntut pengakuan Michael telah melakukan pencurian, dirinya dipaksa mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan. Itu membuat Michael merasa terpojok. Dalam kondisi ketakutan di ruang interogasi, ia mengaku mendapat ancaman pembunuhan jika tidak mengikuti skenario yang diinginkan penyidik.
Saya diancam, 'Kamu ini tidak jujur. Mau mati di sini atau bagaimana?' Karena ketakutan, saya terpaksa mengarang cerita kronologi pencurian itu demi menyelamatkan hidup saya," kata Michael.
Dirinya juga dilarang dibesuk keluarga selama 1-2 minggu pertama. Sesi besuk setelahnya dibatasi ketat hanya 2 menit menggunakan telepon bersekat kaca di bawah penjagaan polisi. Ada dugaan, keluarga baru bisa menemui para tahanan setelah 2 minggu karena polisi menunggu bekas luka akibat penyiksaan memudar.
Setelah hampir 2 bulan ditahan di Polda Jatim, Michael kemudian dipindahkan ke Rutan Medaeng pada Oktober 2025. Selama berada di Polda Jatim, ia mengaku menjalani kondisi tahanan yang buruk. Ia hanya mengenakan celana pendek tanpa baju dan dipaksa minum air sulingan yang membuat tubuhnya gatal-gatal.

Michael mengalami dugaan pemerasan oleh anggota polisi. Dia mengaku, diminta membayar uang transportasi dengan nominal antara Rp1,5 juta-Rp2 juta per orang. Ketika Michael bernegosiasi karena tidak memiliki uang, ia mengaku mendapat ancaman. Polisi disebut akan menagih uang itu kepada orang tua Michael, atau mempersulit penyelesaian kasusnya.
Tidak ingin orang tuanya cemas, Michael mentransfer uang Rp500 ribu menggunakan seluruh sisa upahnya sebagai pekerja Food and Beverage (F&B). Polisi tersebut mengancam agar ia tak menceritakan masalah ini ke siapa pun. Hingga kini, ia masih menyimpan bukti transfer itu sebagai bukti dugaan pungli.
Michael didakwa Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara. Itu membuat Michael terkejut. Ia merasa tidak pernah memiliki niat untuk mencuri, tetapi tetap harus menjalani hukuman atas perkara tersebut.
BACA JUGA : Negara tak Berhenti Berburu Gen Z
Kini dirinya telah bebas. Namun, pengalaman ditangkap, mengalami penyiksaan, menjalani interogasi dalam tekanan, hingga menghadapi dugaan pungli, dan mendera dakwaan atas perbuatan yang tak pernah ia lakukan, membuat kekecewaannya terhadap pemerintah, polisi, dan penegakan hukum semakin menjadi-jadi.
Di balik ramainya Surabaya, masih ada kejahatan luar biasa yang dilakukan polisi. Saya benci dan dendam karena (mengalami) penyiksaan sekejam itu," tegasnya.
Kata Michael, dirinya tidak ingin berhenti bersuara. Ia memilih menggunakan cara lain untuk menyampaikan kritik. Media sosial menjadi salah satu ruang yang dipilihnya. Baginya, pengalaman di balik jeruji besi tidak membuat suara kritiknya hilang.
Dikeroyok dan Dipaksa Akui Tuduhan
Kristian (20), bukan nama sebenarnya, diringkus pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di depan Polrestabes Surabaya. Ia menilai penangkapan itu sewenang-wenang karena aparat melacaknya melalui pengenalan wajah menggunakan drone saat mengikuti demonstrasi di Gedung Grahadi sehari sebelumnya, tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan.
“Saya tiba-tiba dicekik dari belakang oleh aparat, dibanting, lalu ditunjukkan foto (wajahnya) dari jauh hasil tangkapan drone,” kenang Kristian, 22 Agustus 2026.
Ia kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya, Kristian mengaku penyiksaan makin menggila. Ia dikeroyok puluhan polisi, dihantam, ditendang, dan dipukuli hingga tak berdaya. Menurut pengakuannya, ia dianiaya secara beramai-ramai tanpa ampun.
Saat gerbang dibuka, saya disambut pukulan dari banyak polisi. Ketika jatuh, saya ditendang terus-menerus. Saya hanya bisa berlindung dengan tangan,” ungkapnya.
Akibat pengeroyokan itu, Kristian mengalami luka robek di kepala, pelipis berdarah, dan kehilangan 2 gigi geraham. Penyiksaan berlanjut selama berada di tahanan. Ia mengaku dipukul menggunakan sejumlah benda, mulai dari rotan, balok kayu, kawat, hingga tongkat besi lipat atau tongkat antena.
Tongkat tersebut, kata Kristian, disabetkan ke kedua lengannya belasan kali hingga memar keunguan dan sempat mengalami kelumpuhan sementara. Beberapa demonstran, dipaksa mengulum puntung rokok yang baranya menyala. Ada pula korban yang kemaluannya diolesi balsem meski tidak dipidana.
Penyiksaan dan tekanan juga terjadi saat pemeriksaan. Selama 8 hari interogasi, Kristian dipaksa mengakui sejumlah perbuatan yang tidak pernah dilakukannya, termasuk tuduhan pembakaran Polsek Tegalsari. Tekanan memuncak diperiksa seorang perwira polisi. “Kamu ingin umur panjang apa umur pendek?” kata Kristian menirukan ancaman yang diterimanya.

Dalam interogasi itu, ia dipaksa melakukan posisi rukuk dengan tangan terikat kabel ties. Kepalanya kemudian dihantam berulang kali hingga hampir kehilangan kesadaran. Di hadapannya, terdapat layar monitor menampilkan rekaman drone yang sebelumnya digunakan aparat untuk menangkapnya.
Dalam kondisi tersebut, Kristian dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya telah disusun polisi sebelumnya. Ia mengaku diancaman agar tidak mengubah isi BAP ketika dilimpahkan ke kejaksaan. “Jika saya tidak mengikuti isi BAP, saya tahu apa risikonya. Saya terus diawasi dua polisi kejam saat pelimpahan berkas,” tuturnya.
Perkara Kristian juga mengalami perubahan dalam proses penyidikan. Penyidik sempat menjeratnya dengan 5 pasal, tetapi berkas yang akhirnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menggunakan 1 pasal, yakni Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
BACA JUGA : Vonis Suka-suka Hakim bagi Tapol
Kristian membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan berada di lokasi seorang diri, tidak bergabung dengan kelompok mana pun, dan tidak melakukan penyiksaan terhadap orang lain. Ia juga mempertanyakan tidak adanya korban pengeroyokan yang jelas dalam perkara tersebut. Justru polisilah yang menyiksa dan mengeroyoknya.
Kristian menyebut, batu-batu kecil dihadirkan sebagai bukti pelemparan. Padahal, menurut pengakuannya, benda yang ia lempar hanya botol air mineral untuk membela diri. Kawat pembatas yang hanya ia geser juga disebut dalam BAP sebagai benda yang telah dirusak dan diputus secara paksa.
Perkara itu berujung pada vonis bersalah. Kristian dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara. Ia menerima putusan tersebut dengan kecewa karena masa kebebasan yang hilang dinilainya tidak sebanding dengan kerusakan yang dituduhkan kepadanya.
Waktu yang terbuang selama ditahan jauh lebih berharga daripada harga kawat pembatas yang dituduhkan rusak. Saya lebih memilih mengganti rugi kawat itu daripada harus kehilangan kebebasan selama hampir enam bulan,” ujarnya.
Selama menjalani masa penahanan di Polrestabes Surabaya dan Rutan Medaeng, Kristian mengaku juga melihat praktik pungli serta dugaan transaksi ilegal, seperti narkoba, di dalam tahanan. Tak hanya itu, dirinya pun menyebut polisi diduga bekerja sama dengan tahanan pendamping (tamping) untuk jual-beli tahanan baru dengan imbalan uang kamar.
Setelah bebas, Kristian tetap berani mengkritik pemerintah tanpa rasa takut, bisa melalui media sosial ataupun kembali turun aksi. Ia kini memilih untuk bertindak jauh lebih waspada dan tidak ceroboh di masa depan. Ia menyadari, negara melalui aparat hukumnya, bisa bertindak semau mereka.
Tuduhan Basi Sebagai Anggota 'Anarko'
Pada akhir Agustus 2025, Taufik (20), bukan nama sebenarnya, dituding hendak membakar Polda Jatim hanya karena membawa 2 botol bensin eceran. Padahal, bensin tersebut dibelinya untuk mengisi genset mobil komando atas permintaan peserta aksi lainnya.
Setelah ditangkap polisi di depan RS Bhayangkara, Taufik mengaku mengalami penyiksaan. Di lokasi tersebut, sekitar 2-3 polisi menghajarnya di bagian kepala dan badan. Namun, penyiksaan tidak berhenti di sana. Taufik dibawa ke ruang penyidik Polda Jatim, tempat ia menjalani interogasi sekaligus menjadi sasaran siksaan sejumlah penyidik.
Di dalam ruangan itu, Taufik mengaku dihantam bertubi-tubi oleh lebih dari 5 orang penyidik. Pukulan dilakukan menggunakan tangan kosong dan sandal, terutama mengenai bagian wajah. "Yang paling banyak itu di bagian wajah. Banyak di bagian wajah itu mukulnya pakai sandal juga, tangan juga," ungkap Taufik, 24 Agustus 2026.
Di ruangan itu, Taufik dipaksa menggambar logo anarkisme pada salah satu halaman buku milik polisi. Karena tidak mengetahui bentuk logo tersebut, ia terpaksa mencari contohnya melalui TikTok. Saat menggambar, Taufik mendapat penyiksaan dengan tubuhnya di-staples sebanyak 4-5 kali, terutama pada bagian punggung.
Punggung saya di-staples. Ada paling ya empat hingga lima. Isinya menancap," katanya.
Dijelaskan Taufik, kepalanya juga sempat ditutup menggunakan kantong plastik hingga kesulitan bernapas. Penyiksaan terjadi lagi setelah interogasi selesai. Saat hendak dipindahkan ke ruang tahanan, sekitar 5 polisi kembali memukulinya di sekujur tubuh. Akibatnya, bagian wajah dan kepala Taufik mengalami luka memar.
Selama menjalani penahanan, Taufik mengaku terus-menerus diinterogasi dan dipaksa mengakui perbuatan pembakaran yang menurutnya tidak pernah dilakukan. Setiap kali menolak mengaku, ia kembali mendapat pukulan.
Taufik menungkapkan, penyiksaan terhadap para demonstran dilakukan menggunakan beragam benda, mulai dari selang, sabuk polisi, besi pel, sandal, sepatu, staples, hingga ruyung.
Taufik dituntut 6-7 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Menurut JPU, Taufik terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penuntut umum menilai aksi tersebut telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta keselamatan orang dan barang.

Meski dituding hendak melakukan pembakaran di Polda Jatim, perkara tersebut akhirnya berujung pada putusan bebas murni bagi Taufik. Majelis hakim membebaskannya dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Taufik dengan hukuman sekitar 6-7 bulan penjara.
Namun, kebebasan itu belum sepenuhnya mengakhiri kecemasannya. Setelah putusan tersebut, dirinya mendapat kabar dari LBH Surabaya, jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diterima Taufik.
Akar Masalah Diabaikan Negara
Dalam siaran persnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, akar masalah kebijakan negara yang menyulut protes massal di Agustus 2025 belum banyak berubah hingga kini. Malah, negara masih memilih pendekatan represif dalam merespon protes atas ketidakpuasan terhadap pemerintah.
Prahara Agustus 2025, merenggut setidaknya 13 nyawa. Ya, aktor-aktor yang menyulut kemarahan massal itu tidak pernah mendapatkan hukuman setimpal. Sejumlah anggota yang dianggap tak memiliki empati, juga masih duduk di kursi jabatannya, anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan juga tak jelas kasus hukumnya.
Demo Agustus 2025 ialah tragedi kelam. Negara menolak mendengar aspirasi warga dan bersikap represif melalui operasi pembungkaman anak muda terbesar pasca-1998,” ungkap Usman.
Menurutnya, Prahara Agustus 2025 adalah sebuah tragedi. Sampai saat ini, peristiwa itu masih menyisakan tanda tanya dan melahirkan impunitas. Aparat negara melakukan penyiksaan terhadap tahahan, tak pernah ada audit untuk mengungkap praktik ini. Lebih-lebih, tak ada pengusutan atas kematian yang terjadi.
“Negara belum serius mengusut kematian 13 warga saat pembubaran aksi massa tahun lalu,” tambah Usman.
Ia melihat, akar masalah yang memicu ketidakpuasan rakyat tetap dipelihara pemerintah. Kebijakan itu antara lain, berlanjutnya proyek strategis nasional (PSN), peran militer di ruang sipil, masalah pekerjaan dan kesejahteraan buruh, legislasi perampasan aset koruptor, hingga beratnya biaya hidup akibat merosotnya situasi ekonomi.

Hampir seluruh kebijakan tersebut, kata Usman, kembali disorot oleh demonstran mahasiswa dan masyarakat dari berbagai kota. Ketika mereka turun ke jalan, isu yang mereka angkat selalu sama. Ini menunjukkan, pemerintah tidak mau mendengarkan apa yang disuarakan masyarakat sejak setahun silam.
BACA JUGA : Sidang Rakyat Adili Negara
Alih-alih dihentikan atau dievaluasi, Usman menilai, PSN semakin bermasalah sebagian karena pembakaran hutan berskala besar yang menyulut krisis kesehatan warga, lingkungan, dan perlindungan satwa. Lalu, ketimbang mendengar tuntutan kembalikan TNI ke barak, UU baru TNI kian memperluas struktur teritorial militer berupa pendirian Kodam dan Batalion Teritorial Pembangunan.
Selain itu, KUHAP Baru yang diklaim lebih baik masih memuat pasal-pasal anti-HAM, bahkan aparat penegak hukum dan pelaku jasa perbankan mengabaikan KUHAP baru dalam kasus pemblokiran rekening demonstran asal Pati tanpa pengawasan yudisial. Sementara itu, kriminalisasi terhadap anak muda kritis, terus berlanjut.
“Fakta tidak banyak berubahnya kebijakan itu adalah bukti aspirasi mereka tidak didengar. Itu akar dari ketidakpuasan masyarakat yang menyulut protes lanjutan. Meskipun banyak dari mereka menjalani proses hukum seperti Khariq Anhar. Seharusnya negara memperbaiki akar kebijakan yang diprotes,” tutup Usman.
(Semua nama narasumber disamarkan demi keamanan dan perlindungan narasumber, sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik Pasal 7 yang mengatur hak tolak untuk melindungi identitas narasumber)
*Artikel ini adalah bagian pertama dari seri 'Prahara Agustus Belum Tuntas!' yang kami kemas dalam bentuk artikel liputan, opini dan cerita pendek di projectarek.id.
